May 20, 2013

Baru! Formulir Kontak Blogger, Lebih Mudah dan Simpel

Baru! Formulir Kontak Blogger, Lebih Mudah dan Simpel

Blogger nampaknya mulai memperbaiki beberapa fiturnya, setelah beberapa waktu yang lalu para pengguna disuguhkan berbagai macam fitur baru, nampaknya kali ini para pengguna kembali dimanjakan dengan keberadaan widget terbaru yakni Contact Form.

Contact Form ini memudahkan pengguna Blogger untuk menerima pesan, kritik dan saran yang bersifat pribadi. Kerennya lagi, Contact Form ini cukup simpel dan mudah untuk diterapkan di blog.

Jika sebelumnya untuk membuat sebuah Contact Form butuh aplikasi dari pihak ketiga, sekarang ini Blogger telah memberikan sebuah widget Contact Form yang dapat Anda tambahkan dengan sangat mudah, dengan fungsi yang sama.

Untuk menambahkan widget Contact Form cukup seperti menambahkan widget-widget Blogger yang lainnya, yaitu dengan :
1. Login ke akun Blogger
2. Membuka Tab Tata Letak, kemudian Tambahkan Gadget

3. Kemudian pilih Gadget Lainnya, pilih Formulir Kontak, kemudian klik pada tanda plus (+)

Contact Form Terbaru Blogger
4. Jika sudah, maka akan muncul sebuah formulir kontak di sidebar blog Anda. Terdiri atas 3 kolom yaitu : Nama Pengirim, Email Pengirim serta pesan yang akan disampaikan kepada penerima.

Email Melalui Contact Form
5. Apabila pengunjung telah mengirimkan pesan melalui formulir kontak, maka akan ditujukan kepada email Admin Blog tersebut, sebagai contoh punya saya yang sudah saya coba dan hasilnya nampak satu email masuk melalui Formulir Kontak.

Dengan adanya widget ini, seorang Blogger pemula sekalipun akan bisa menambahkan formulir kontak ke dalam blog mereka, dengan tujuan tentunya untuk mendapatkan sebuah pesan yang membangun dari kawan-kawan semuanya.

May 19, 2013

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook
Sering ditandai foto oleh orang yang tidak dikenal, tentunya sangat menjengkelkan bukan? apalagi jika kita ditandai dalam foto yang kurang sopan dilihat, tentunya menambah rasa jengkel di hati. Bagaimana tidak, saat kita ditandai, maka otomatis foto tersebut akan ditampilkan ke profile kita, seolah-olah kita lah yang mengunggahnya.

Sering saya menemukan para penjual online, dengan sesuka hati mereka menandai beberapa pengguna untuk berpromosi tanpa izin terlebih dahulu. Bagaimana jika Anda merupakan salah satu dari korban promosi, tentunya cukup kecewa bukan ?

Nah, kali ini Admin akan Berbagi Ilmu bagaimana menyiasati hal tersebut, sehingga para pengguna tidak dengan sesuka hati mereka menandai foto mereka ke akun kita dengan mengaktifkan beberapa pengaturan. Untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti panduan singkat berikut ini :
1. Login ke akun Facebook Anda, kemudian pilih pada Pengaturan Privasi

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook
2. Klik pada "Kronologi dan Penandaan" kemudian aktifkan pengaturan pada :
  • Siapa yang dapat menambahkan hal-hal ke kronologi saya?
  • Bagaimana cara mengelola tanda yang ditambahkan orang dan saran tanda?

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook
3. Kedua pengaturan tersebut akan meminta izin kepada Anda, ketika Anda ditandai oleh teman Anda, Anda bisa mengizinkan atau menolak untuk ditampilkan di kronologi Anda.

Tips Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook
4. Jika pengaturan telah aktif, ketika di tandai akan menerima pemberitahuan dan Anda akan diminta untuk menerbitkan atau menyembunyikan dari kronologi Anda.

Semoga Tips dari Berbagi Ilmu tentang Mencegah Tag Foto Otomatis di Facebook bisa bermanfaat untuk teman-teman semua. Selamat mencoba :)

May 11, 2013

Cek Tagihan Listrik Online

Cek Tagihan Listrik Online

Zaman yang semakin canggih ditandai dengan berkembangnya berbagai teknologi terbaru, memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah. Tidak terkecuali layanan untuk mengecek tarif listrik yang kini bisa Anda lakukan secara online dengan cepat dan mudah.
Fasilitas cek tagihan listrik online ini di sediakan langsung oleh PLN dengan tujuan untuk membantu para konsumen dalam memantau pengeluaran biaya Listrik yang sudah digunakan secara Real Time (langsung). Untuk langkah-langkah bagaimana cara mengecek listrik secara online silahkan ikuti petunjuk berikut ini ;
1. Silahkan kunjungi situs PLN disini
Cek Tagihan Listrik Online
2. Masukkan ID. Pelanggan kemudian klik Cek
3. Kemudian, jika berhasil, maka akan muncul hasil informasi pelanggan beserta beban yang harus dibayarkan.
Dengan adanya fasilitas cek tagihan listrik secara online, memudahkan para konsumen untuk memonitoring penggunaan listrik setiap bulannya.

May 9, 2013

Cara Mudah Mengetahui Kode Pos Wilayah

Cara Mudah Mengetahui Kode Pos Wilayah

Kode pos merupakan serangkaian angka yang digunakan untuk mempermudah proses pemilahan surat. Negara pertama yang menggunakan kode pos adalah Jerman pada tahun 1941, kemudian diikuti Inggris pada tahun 1959 serta Amerika Serikat tahun 1963. Namun, ada juga beberapa negara yang belum menggunakan sistem kode pos yakni Irlandia, Hongkong, Panama dan Vietnam.

Untuk kode pos di Indonesia, terdiri dari lima digit angka. Pengaturan angka tiap digit sama untuk semua wilayah di Indonesia.

Digit pertama merujuk pada Provinsi atau gabungan Provinsi.
  • Angka Pertama = 1 ⇒ DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat (Depok, Bekasi, Bogor), dan sebagian Banten (Tangerang Selatan dan Tangerang)
  • Angka Pertama = 2 ⇒ Sumatera Utara, Sumatera Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Riau, Kepulauan Riau.
  • Angka Pertama = 3 ⇒ Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung
  • Angka Pertama = 4 ⇒ Banten, Jawa Barat
  • Angka Pertama = 5 ⇒ Jawa Tengah, DI Yogyakarta
  • Angka Pertama = 6 ⇒ Jawa Timur
  • Angka Pertama = 7 ⇒ Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara
  • Angka Pertama = 8 ⇒ Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Angka Pertama = 9 ⇒ Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat
Digit/Angka Kedua dan Ketiga
Digit kedua dan ketiga untuk Kota/Kabupaten, misalkan Jawa Timur = 6, Kota Probolinggo = 72, maka kode POS-nya = "672xx".

Digit/Angka Keempat dan Kelima
Digit keempat dan kelima untuk kecamatan dan desa/kelurahan.

Sejak gencarnya pemekaran daerah, maka alokasi kode POS beberapa daerah tingkat 2 (DT2, Kota, Kabupaten) saling beririsan, khususnya kecamatan yang saling berdekatan. Namun demikian tetap tidak menjadi masalah, karena digit ke 4 dan ke 5 yang menunjukkan lokasi akhir dari kode POS tersebut. 

Cara Mengecek Kode Pos Daerah Dengan Mudah :
1. Buka URL http://kodepos.nomor.net/_kodepos.php?_i=provinsi-kodepos
2. Kemudian, masukkan nama desa/kelurahan yang akan dicari kemudian klik Telusuri.

3. Akan muncul hasil pencarian, silahkan pilih mana yang sesuai dengan daerah Anda.

May 8, 2013

PANDI Resmi Luncurkan Domain Desa.id

PANDI Resmi Luncurkan Domain Desa.id


PANDI Resmi Luncurkan Domain Desa.id
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) meluncurkan domain tingkat dua (DTD) baru “desa.id” pada tanggal 1 Mei 2013. Peluncuran domain desa.id ini merupakan usulan dari RPDN dan GDM, terkait penggunaan domain go.id yang hanya dapat digunakan sampai tingkat kabupaten atau kota.

Peluncuran domain desa.id ini diharapkan dapat memberikan efek positif utamanya sebagai sarana promosi potensi desa yang dimiliki. Dengan adanya peluncuran domain ini, Budiman berharap  kehadiran domain desa.id akan mampu menghadirkan desa ke publik komunitas di dunia maya. “Saya berharap nantinya desa dengan domainnya ini akan mewarnai perbincangan antar-desa dan rakyatnya tentang problem dan harapan-harapannya, tantangan, dan peluang-peluangnya dalam perbincangan di dunia maya,”

Sebelum merilis domain desa.id, PANDI melakukan tahapan pra-registrasi pada 15-27 April 2013.  “Pra-registrasi menjamin semua desa memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan sebuah nama domain sebelum diberlakukan prinsip pendaftar pertama atau yang biasa disebut sebagai first come first serve,” ujar Andi.

Pada masa pra-registrasi tercatat tiga puluh dua desa dari seluruh Indonesia melakukan pendaftaran.  Provinsi yang paling banyak melakukan pendaftaran adalah Jawa Tengah, diikuti Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Syarat Pendaftaran Domain Desa.id :
Berdasarkan Kebijakan Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), persyaratan untuk mendaftarkan domain desa.id sebagai berikut :

(1) Identitas Asli Pendaftar ( KTP / SIM / Paspor ) yang masih berlaku.
Keterangan :
1. Kartu identitas dipindai / discan / difoto bagian Biodata saja ( 1 muka ), sebagaimana contoh diatas artikel ini.
2. File gambar kartu identitas disimpan dalam format .JPG / .PNG
3. Besar file gambar kartu identitas diusahakan tidak lebih dari 500 Kb. agar memudahkan dalam proses pengunggahan (upload).

(2) Surat Keterangan dari Pemerintah Desa ( Kades / Sekdes ).
Contoh Surat Keterangan Desa dapat diunduh dari halaman berikut : http://bit.ly/SKdesaid
Keterangan :
1. Unduh dengan format .odt / .docx ( untuk diedit )
2. Setelah diunduh, surat kemudian diedit
3. Setelah diedit, surat dicetak / di print
4. Surat yang tercetak kemudian ditandatangani dan distempel
5. Setelah itu surat dipindai / di scan / difoto
6. File scan / foto = .JPG / .PNG  dengan besar file maksimal : 500 Kb (agar mudah dalam proses pengunggahan /upload).

Dengan adanya peluncuran DTD ini, diharapkan desa mampu mengelola dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai media promosi potensi yang dimiliki dari setiap daerah.