May 8, 2013

PANDI Resmi Luncurkan Domain Desa.id


PANDI Resmi Luncurkan Domain Desa.id
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) meluncurkan domain tingkat dua (DTD) baru “desa.id” pada tanggal 1 Mei 2013. Peluncuran domain desa.id ini merupakan usulan dari RPDN dan GDM, terkait penggunaan domain go.id yang hanya dapat digunakan sampai tingkat kabupaten atau kota.

Peluncuran domain desa.id ini diharapkan dapat memberikan efek positif utamanya sebagai sarana promosi potensi desa yang dimiliki. Dengan adanya peluncuran domain ini, Budiman berharap  kehadiran domain desa.id akan mampu menghadirkan desa ke publik komunitas di dunia maya. “Saya berharap nantinya desa dengan domainnya ini akan mewarnai perbincangan antar-desa dan rakyatnya tentang problem dan harapan-harapannya, tantangan, dan peluang-peluangnya dalam perbincangan di dunia maya,”

Sebelum merilis domain desa.id, PANDI melakukan tahapan pra-registrasi pada 15-27 April 2013.  “Pra-registrasi menjamin semua desa memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan sebuah nama domain sebelum diberlakukan prinsip pendaftar pertama atau yang biasa disebut sebagai first come first serve,” ujar Andi.

Pada masa pra-registrasi tercatat tiga puluh dua desa dari seluruh Indonesia melakukan pendaftaran.  Provinsi yang paling banyak melakukan pendaftaran adalah Jawa Tengah, diikuti Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Syarat Pendaftaran Domain Desa.id :
Berdasarkan Kebijakan Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), persyaratan untuk mendaftarkan domain desa.id sebagai berikut :

(1) Identitas Asli Pendaftar ( KTP / SIM / Paspor ) yang masih berlaku.
Keterangan :
1. Kartu identitas dipindai / discan / difoto bagian Biodata saja ( 1 muka ), sebagaimana contoh diatas artikel ini.
2. File gambar kartu identitas disimpan dalam format .JPG / .PNG
3. Besar file gambar kartu identitas diusahakan tidak lebih dari 500 Kb. agar memudahkan dalam proses pengunggahan (upload).

(2) Surat Keterangan dari Pemerintah Desa ( Kades / Sekdes ).
Contoh Surat Keterangan Desa dapat diunduh dari halaman berikut : http://bit.ly/SKdesaid
Keterangan :
1. Unduh dengan format .odt / .docx ( untuk diedit )
2. Setelah diunduh, surat kemudian diedit
3. Setelah diedit, surat dicetak / di print
4. Surat yang tercetak kemudian ditandatangani dan distempel
5. Setelah itu surat dipindai / di scan / difoto
6. File scan / foto = .JPG / .PNG  dengan besar file maksimal : 500 Kb (agar mudah dalam proses pengunggahan /upload).

Dengan adanya peluncuran DTD ini, diharapkan desa mampu mengelola dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai media promosi potensi yang dimiliki dari setiap daerah.